Lombok Tengah, suaranusa – dr. Muzakir Langkir ternyata tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai pimpinan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bahkan dr. Muzakir Langkir, sejak tahun 2017 lalu tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) terkait penunjukkannya sebagai pimpinan BLUD.
Selain itu Dewan Pengawas (Dewas), kepengurusan BLUD yang terdiri dari pejabat keuangan dan pejabat tehnis yang diisi oleh pihak management RSUD juga belum memiliki SK dalam mengelola anggaran BLUD.
Padahal Direktur RSUD dan pimpinan BLUD ini merupakan dua jabatan yang berbeda.
“Jika mengacu pada Permendagri nomor 79 tahun 2018, pimpinan BLUD dan kepengurusannya dilantik dan diberhentikan oleh kepala daerah dan memiliki SK pengangkatan. Bahkan, pimpinan ini juga boleh dijabat oleh PNS atau non PNS sesuai pemahamannya dalam mengelola BLUD,” ucap kuasa hukum Direktur dan management RSUD Praya, Lalu Anton Hariawan, SH.MH, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya bahwa, pada tahun 2020 lalu, management RSUD selaku pengelola BLUD sempat melakukan konsultasi ke Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Loteng) melalui Bagian Hukum untuk meminta SK tersebut. Hanya saja, salah satu oknum di Bagian Hukum mengatakan jika jabatan tersebut merupakan jabatan yang sudah melekat menjadi satu kesatuan,artinya, jabatan Direktur RSUD secara otomatis menjabat sebagai pimpinan BLUD.
“Jadi jelas disini sudah ada kekeliruan karena merupakan dua jabatan yang berbeda. Dan sampai detik ini klien saya belum pernah melihat SK-nya sebagai pimpinan BLUD. Karena menurut saya, direktur itu bisa bekerja menjadi pimpinan BLUD apabila dia diberikan SK dan diangkat oleh kepala daerah,” terangnya.
Disinggung terkait keberadaan Dewas, dirinya mengaku hal itu juga berlaku sama dengan pimpinan BLUD. Artinya, Dewas ini juga bekerja sesuai dengan SK pengangkatan oleh kepala daerah. Dimana, Dewas ini sendiri memiliki beberapa kriteria, seperti memahami tentang keuangan, memahami tentang pengelolaan BLUD dan terdiri dari tenaga ahli.
Namun dirinya mengaku, sejauh ini kemampuan dewas ini masih kurang terhadap pengelolaan BLUD. Terlebih lagi, sistem pengeluaran keuangan di RSUD Praya masih bersifat manual.
“Dari keterangan direktur dan management RSUD, tidak pernah ada sistem pengawasan dari dewas, baik itu tentang sistem pembayaran, pelatihan dan lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, ada tiga dewas dalam pengelolaan BLUD ini yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Diantaranya Baiq Aluh Windayu, Qorik Atmaja dan mantan Sekda Loteng, HM. Nursiah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Loteng, Herman Edy saat ditemui diruangannya menyatakan, pihaknya membantah kalau jabatan pimpinan BLUD RSUD Praya beserta lima dewas tanpa mendapatkan SK dari bupati dua periode HM. Suhaili FT, SH.
Namun saat diminta menunjukkan SK pimpinan BLUD dan SK lima dewas tersebut, tidak bisa membuktikan dengan alasan berkas SK masih tertumpuk beserta berkas lainnya.
,”Perlu kami cari dulu ditumpukan berkas yang banyak salinan SK itu,” kilahnya.
Kendati demikian, Hernan Edy meminta media ini untuk kembali lagi pada keesokan harinya untuk melihat salinan SK pimpinan BLUD RSUD Praya dan SK lima dewas BLUD.
Namun saat disambangi hingga berita ini diturunkan, salinan SK tersebut tidak kunjung bisa dibuktikan keberadaannya.
Padahal SK pimpinan BLUD beserta SK dewas harus diperbaharui setiap tahunnya.
“Khusus mulai tahun 2021 ini dewas hanya dijabat oleh tiga orang saja,” ujarnya.
Lebih jauh ia menambahkan, pengelolaan keuangan RSUD melalui sistem BLUD dimulai sejak tahun 2010-2012 lalu. Dimana, khususnya pada saat dr. Muzakir Langkir menjadi pimpinan BLUD, didampingi oleh lima orang dewas yakni HM. Nursiah, Baiq Aluh Windayu, Qorik Atmaja, Zaenal Mustakim dan M. Hasyim.
“Pengelolaan dengan sistem BLUD dimulai sejak direktur RSUD dijabat dr. Hasbi sebelum dr. Muzakir Langkir,” paparnya.
Menurutnya, pimpinan BLUD dan dewas sebenarnya tidak diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) dan diatur oleh Permendagri yang mengatur jabatan pimpinan BLUD dan dewas.
“Perbub yang ada hanya makro dari pengelolaan BLUD yang dilakukan RSUD Praya,intinya SK mereka ada. Tapi belum berhasil kami temukan salinannya,” pungkasnya.(SN.red)






