Lombok Tengah, suaranusa – Pemerintah kabupaten Lombok Tengah tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (4/1/2022).
Penandatangan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dilakukan oleh Bupati Lombok Tengah , Lalu Pathul Bahri dan Kepala Kejaksaan Negeri Fadil Regan.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah Lalu Firman Wijaya, ST., MT., serta Kepala OPD.
Kajari Loteng, Fadil Regan mengatakan bahwa di tahun 2021 sudah banyak kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri karena itu diharapkan pada tahun 2022 kerjasama akan lebih intens lagi.
“Bahwa di tahun 2021 itu sudah ada kegiatan terkait dengan MoU antara pemerintah daerah dengan kejaksaan, antara lain di bidang penanganan covid-19, kemudian juga pendampingan hukum di bidang marga, dan terkait pembangunan pasar Sengkerang tahap dua, tahun 2022, kami berharap ada kerja sama yang lebih intens lagi antara pihak Pemda dengan Kejaksaan terkait di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Lombok Tengah sangat mengapresiasi terhadap pihak Kejaksaan atas pelaksanaan penandatanganan MoU.
Menurutnya bahwa penandatangan MoU tersebut salah satu bentuk upaya pihaknya memahami hukum dengan baik.
“Kita apabila mengedepankan ego itu sombong namanya, karena pemahaman kita akan hukum rendah sekali. Oleh karena itu, pada hari ini Kajari Lombok Tengah akan menandatangani MoU dengan kita yang itu tujuannya mulia sekali. Kemudian tujuan mulia ini kita implementasikan untuk kelancaran pembangunan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah“ ucapnya
“Semakin maju suatu daerah, pasti semakin banyak suatu persoalan. Maka persoalan-persoalan itu harus diminimalisir yaitu dengan adanya MoU ini untuk kemaslahatan kita semua tentunya. Ini sangatlah penting, karena penandatanganan kesepahaman ini sangat penting dilakukan terhadap kita semua, karena ini merupakan bentuk sinergitas penyelenggaraan pemerintahan agar lebih cepat dan tepat sasaran, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.” paparnya
Selain itu Bupati juga berharap penandatanganan MoU dapat berfungsi untuk mengontrol kinerja aparatur daerah agar terhindar dari jeratan hukum akibat kurangnya pemahaman di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pada akhirnya sinergi tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh perangkat daerah yang ada untuk berkonsultasi, bertanya, dan berkoordinasi terkait persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, maupun dalam mengamankan pembangunan Kabupaten Lombok Tengah” pungkasnya.(SN.02)












