Mataram, suaranusa – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB berhasil ringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua orang tersebut berinisial ST Alias. Ibu Hawa berperan sebagai agen penyalur dan DH, pekerja lapangan atau pencari korban yang akan dipekerjakan ke wilayah Timur Tengah.
, “Keduanya diamankan Senin (10/1/2022) pagi kemaren di Kedome Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, “ucap Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati , Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, kedua orang tersebut ditangkap karena diduga akan memberangkatkan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial LS warga Lombok Timur ke Turki.
, “Pelaku telah menjalankan aktivitasnya lebih dari tiga tahun dan sebagian besar korban masih berada di Luar Negeri, ” ungkapnya.
Sementara itu tambahnya bahwa ternyata pelaku telah merekrut dan mengirim korban ke luar negeri dengan modus operasi menjanjikan gaji besar Rp 21 juta, pekerjaan enak.
,”Saat menjalankan aksinya ternyata pelaku juga memalsukan identitas korban yaitu menambah usia korban dan untuk menarik korban, pelaku memberikan uang fit sebesar Rp. 3 juta rupiah., “paparnya.
Lanjutnya ternyata para korban dikirim ke agen yang ada di Jakarta kemudian baru dikirim ke negara Turki, UEA dan Timteng.
,”Korban ditampung oleh agen yang berada di Jakarta dan dipindahkan dari satu kota ke kota lain, wilayah Jawa Barat dan Jakarta,” terangnya.
Sedangkan agen yang berada di Jakarta dengan inisial AR masih dalam pengejaran dan saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB.(SN.02)






