Lombok Tengah, suaranusa – Dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor berhasil diringkus oleh polisi.
Kedua pemuda tersebut masing masing berinisial ES, ( 19 ) dan AR, ( 23 ) warga Dusun Batu Beronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain keduanya, tim resmob Polres Loteng dan Reskrim Polsek Praya Barat Daya berhasil juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah berinisial S,(25) warga Dusun Rinjani, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, dan seorang perempuan berinisial R, (25) warga Dusun Timuk Kokoh, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah tersebut,
,”Penangkapan tersebut dilakukan Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Kanit Reskrim Polsek Praya Barat Daya terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahnya, “ucapnya pada Minggu, ( 30/01/2022).
Menurutnya bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan LP.B/05/I/2022/SPKT//SEL PRABARDA/RES LOTENG/NTB, tanggal 30 Januari 2022.
,”Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Permas , Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dengan korban atas nama Irawan Suardi umur (39 ) warga Dusun Bual, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, “terangnya
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor jenis honda Beat Street DR 2315 U warna hitam, dengn NOKA: MH1JFZ215JK249164 dan NOSIN:JFZ2E-125327, 1 buah Baju kemeja kotak kotak lengan panjang warna biru, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1buah tas kecil selempang warna hitam,1 buah helm KYT warna hitam.
Disebutkannya kronologis kejadiannya bahwa pada hari Sabtu,( 29/1/2022) sekitar pukul 11.40 Wita, terjadi pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor R2 jenis Honda Beat Street, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2315 U, atas nama Bohari, dimana saat itu korban memarkirkan sepeda Motor miliknya di garasi mobil milik mertuanya atas nama Lalu Nursalim.
,”Sekitar 20 menit korban keluar untuk berangkat ke tempat kerja namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, korban mencoba mencarinya ke arah Batujai namun tidak ditemukannya” jelasnya.
Lanjutnya, korban kemudian mengecek CCTV yang ada di depan rumah mertuanya dan melihat ada dua orang yang membawa sepeda motor miliknya tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polsek Praya Barat Daya,
“korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000″ ungkap Kapolsek.
Mendapatkan laporan dari Korban, Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bersama Tim melakukan pemeriksaan cctv di seputaran tempat kejadian, selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan motor tersebut,
,” Pelaku ditangkap di Dusun Batu Beronggok Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, kemudian pelaku langsung ditangkap dirumahnya beserta Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor,” paparnya
Pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(SN.03)






