Mataram, suaranusa – Dektorat Polairud Polda NTB mengamankan seorang terduga pelaku pengeboman ikan di perairan laut di wilayah Lombok Timur,
Terduga pelaku seorang pria berinisial AM, (54 ) beralamat di Dusun Tanjung, Desa Timbagali, Kecamatan Sambelia, kabupaten Lombok Timur diamankan saat patroli laut gabungan Korpolairud Baharkam Polri bersama Polairud Polda NTB pada (10/1/2022) di perairan laut Gili Lawang Pulau Sulat Kabupaten Lombok Timur.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut saat patroli gabungan di wilayah perairan Gili Lawang Lombok Timur tepatnya pada titik koordinat 08’20’12″S dan 116″44’32″E.
,”Saat itu tim patroli menemukan 1 buah perahu motor nelayan, dan pada saat didekati untuk melakukan pemeriksaan, perahu motor tanpa nama yang berisi tiga orang tersebut lari menuju Gili Sulat, dan dilakukan pengejaran oleh tim Polairud hingga ke Gili Sulat dimana perahu motor nelayan tersebut berhenti.’ucapnya,Kamis (13/1/2022) pagi.
,”Setelah melakukan pengejaran terhadap ketiganya, satu diantaranya tertangkap, sedang 2 lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam DPO Polairud Polda NTB,”ungkapnya
Bersama AM,polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah perahu motor tanpa nama, plastik yang berisi tiga buah bom ikan rakitan serta dua mesin ketinting ukuran 6 PK, satu unit kompresor, 1 rol selang, 2 pasang sepatu renang, 2 buah dekor alat pernapasan, 2 kaca mata selam dan satu buah karung.
Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Ditpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga, bahwaberdasarkan hasil penyelidikan terduga AM ini adalah residivis atas kasus yang sama pada tahun 2012 lalu, dan kini melakukan tindakan yang sama
,”Berdasarkan pengakuan terduga, bom tersebut di beli, ini terus kami kembangkan dan saat ini masih kami lakukan proses penyidikan, “ucapnya.
Atas tindakan terduga pelaku saat ini mendekam di Sel tahanan polda NTB sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku diancam dengan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau UU RI nomo 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah diubah UU RI No 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara.(SN.02)






