Mataram, suaranusa – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) keluarkan regulasi untuk mengatur tarif hotel maupun penginapan menjelang pelaksanaan MotoGP di sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret besok.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi
Pergub yang dikeluarkan oleh Zulkieflimansyah tersebut tidak lain bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyelenggara usaha akomodasi yang mengeluarkan tarif terlampau mahal,,dimana pergub ini mengatur batas atas dan batas bawah harga kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.
,”Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung karena kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya,” pesan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., pada Selasa 22 Februari 2022.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan penyedia akomodasi diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan haru sesuai zona lokasi event berlangsung. Maksimal kenaikan tarif kamar tiga kali jika berlokasi lebih dekat dari event. Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh dari area event kenaikan maksimal satu kali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi, dalam keterangan tertulisnya, menambahkan, kenaikan harga tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.
Khusus bagi agen travel, tambah Yusron, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Masalah tarif harga sewa transportasi juga akan disiapkan regulasi.(SN.02)












