Lombok Tengah, suaranusa – Sebanyak 21 drone diturunkan paksa oleh pihak kepolisian pada pelaksanaan pra musim MotoGP di sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan bahwa hingga hari ke dua test pra musim MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, sudah 21 drone yang dijammer, dan itu artinya warga masih belum sadar juga.
,”kami berharap setelah himbauan ini disampaikan, tidak ada drone lagi yang terbang di kawasan Sirkuit,”ucapnya.
Menurutnya bahwa untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB mendapat tambahan personel team drone dari Korps Brimob Polri yang di BKO-kan khusus untuk menangani drone di kawasan Sirkuit Mandalika saat tes Pra Musim MotoGP ini.
Peralatan yang dimiliki dapat mendeteksi keberadaan brone hingga 3 kilometer, dengan sejumlah team yang sudah terlatih.
Peralatan jammer itu ditempat disalah satu bukit yang ada di seputaran sirkuit Mandalika.
Selain itu, sejumlah anggota juga ditempatkan di setiap bukit yang ada di dekat sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau drone liar.
Menurutnya bahwa pelaksanaan tes pra musim ataupun MotoGP Mandalika Maret mendatang drone yang tanpa seizin penyelenggara tidak diperbolehkan terbang di kawasan Sirkuit Mandalika.
Karena itu bila masih membandel drone tersebut langsung di jammer atau diturunkan secara paksa.
,”kita akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara,” terangnya.
,”Secara hukum drone yang terbang diarea tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan Bandara Udara, tidak diperbolehkan, hal itu sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 4 Tahun 2018,” tambahnya.
Karena itu, Ia mengimbau warga untuk tidak menaikkan drone disamping banyaknya alat yang dapat terganggu dengan sinyal drone tersebut, pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda 5 milyar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
,”saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menjamper drone yang terbang, namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.(SN.02)






