Mataram, suaranusa – Seorang pria berinisial BI (29) warga Dusun Gegurun Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian atau penjambretan HP di beberapa wilayah di Kota Mataram.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah melakukan aksi serupa di depan sebuah minimarket di jalan Sriwijaya, Pagesangan Timur,Kota Mataram pada (20/2/2022) sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolsek Pagutan Iptu Putu Sastrawan, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Pagutan pada Rabu (2/3/2022) atas laporan polisi nomor : LP/B/ 08 /III/2022/ SPKT/Polsek Pagutan/Polresta Mataram / Polda NTB.
“Korbannya atas nana Luh Linda Sari, warga Dusun Bengkaung Tengak Desa . Bengkaung Kecamatan Batulayar, Lombok Barat,” ucapnya.
Sementara itu, tambahnya adapun modus operandi pelaku mengambil HP milik korban saat sedang di gunakan untuk mendengarkan musik di dalam mobil atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.8 juta.
Disebutkannya bahwa pelaku saat di interogasi mengaku bahwa telah melakukan aksi serupa beberapa kali diwilayah Kota Mataram.
” Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di empat TKP antara lain ,depan Alfamart jalan Pejanggik Cakranegara Mataram. Di Hotel Viktor II Cakranegara Mataram, di hotel dekat Niaga jalan Selaparang Cakranegara Mataram dan Alpamart jalan Lingkar Karang Genteng Pagutan,” paparnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu baju kaos warna putih, celana pendek jean warna biru, HP merk OPPO milik pelaku yg digunakan sebagai alat transaksi untuk menjual HP korban.
Atas perbuatannya pelaku yang saat ini mendekam disel tahanan Polsek Pagutan tersebut dijerat dengan pasal pasal 362 KUHP.(SN.02)






