Ngerampok, Tukang Jagal Diringkus Polisi

Mataram, suaranusa -Seorang buruh jagal hewan berinisial BM (26) warga Jalan Sultan Kaharudin Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, NTB terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria tersebut ditangkap karena diduga sebagai pelaku dalam kasus perampokan siang hari di jalan Meninting Raya No.40 Lingkungan Kekalik Baru, Pagesangan Barat Kota Mataram.

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Pagutan, mengatakan bahwa BM diduga sebagai pelaku perampokan di rumah korban atas nama Muhamad Muhidin, pada Sabtu, (19 /3/ 2022) sekitar Pukul 15.00 wita

, “Korbannya seorang wanita dan yang membuat laporan adalah suami dari korban,” ucapnya, Selasa(22/3/2022) siang.

Menurutnya bahwa sampai saat ini korban masih trauma dan belum bisa diminta keterangannya.

, “atas kejadian yang menimpahnya, korban mengalami trauma dan mengalami luka dilutut akibat diseret oleh pelaku, korban sempat melawan kemudian di seret kedalam kamar dan dikunci dari luar,”ujarnya.

Sementara itu adapun modus pelaku yang beraksi menggunakan penutup muka (Zebo) ini masuk melalui pintu gerbang pekarangan rumah kemudian langsung menuju kedalam dapur dengan membawa senjata tajam berupa sabit kemudian menodongkan kearah leher korban dan merampas gelang emas milik korban yang pada saat itu sedang di pakai.

, “Pelaku ini berhasil mengambil empat buah gelang emas model keroncong dengan berat sekitar 46 gram. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.60 juta, ” paparnya

Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Senin (21/3/2022) sore, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di TKP dan rekaman CCTV.

, “Bahwa patut diduga pelakunya adalah BM, bahwa memenang benar hasil penyelidikan,gelang korban ada di rumah pelaku, “terangnya.

Sementara itu, BM mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan karena terlilit utang.

,” Saya rencana mau jual untuk bayar utang sebesar Rp 3 juta, dan sisanya kalau terjual tidak tau mau pakai apa, “ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *