′Mataram, suaranusa – Sultan Karang Bagu berinisial MR diminta untuk segera menyerahkan diri setelah pra peradilan yang dilayangkannya melawan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di tolak terkait penetapan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencuain Uang (TPPU) dalam kasus narkotika.
Pasalnya bandar narkotika tersebut yang dikenal dengan Sultan Bagu yang mana dalam persidangan telah dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika yang kemudian atas vonis tersebut penyidik menindaklanjuti dengan menjeratnya TPPU.
Namun sejak dijerat dengan TPPU tersebut ternyata sultan bagu belum memenuhi panggilan dari penyidik untuk diminta keterangannya.
Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf,mengatakan bahwa bahwa setelah ditetap bersalah kemudian ditindaklanjuti dengan TTPU dan berkas sudah dikirim ke jaksa dan akan penyerahan TSK dan BB.
,”Kemaren mereka tersangka dan PH ajukan pra pradilan tentang sah tidaknya dia ditetapkan sebagai tersangka TTPU dan hasil Pra Peradilannya menolak semua tuntutannya, “ucapnya Senin (14/3/2022).
Menurutnya bahwa berrdasarkan barang bukti dan penetapan sebagai tersangka sudah melebih dua alat bukti, sehingga terhadap sultan bagu resmi dan layak untuk tahap kedua.
,” Kita sudah panggil ada surat dari dokter yang diantar oleh Penasehat Hukumnya, “terangnya.
Namun sayang surat keterangan dokter yang dilayangkan oleh Sultan Bagu untuk menghindari pemeriksaan tersebut ternyata setelah ditelusuri oleh penyidik ternyata palsu.
- , ” Surat dokter yang kamu berikan sudah kami cek keabsahannya dan ternyata dokter tidak pernah keluarkan surat itu, “ungkapnya.
Karena hal tersebut, Direktur Resnarkoba geram dan memberikan peringatan keras terhadap Sultan Bagu untuk segera menyerahkan diri.(SN.02)
,”ini peringatan dan bagi anda termasuk yang meghalangi penyidikan ini akan kami kejar, ” Imbuhnya.
,”Bahwa setelah ini kita akan lakukan upaya pencarian terhadap sultan bagu dan ini peringatan pertama serahkan diri, “tegasnya
Karena jika tidak segera mrnyerahkan diri atau tidak memenuhi penaggilan berikutnya maka akan dimasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).






