Anak Cabut Laporan, Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Ibunya

Mataram, suaranusa – Kepolisian Polres Mataram, Polsek Sandubaya hentikan proses hukum terhadap kasus pencurian ponsel dengan tersangka AL (64) warga Lingkungan Pandan Salas,Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram; Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hery Wahyudi mengatakan bahwa pihak kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 8 tahun
2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

,”Dan telah diterbitkan SP3 atau penghentian
kasusnya, “ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Rabu (27/4/2022).

Menurutnya bahwa setelah mengetahui yang mengambil HP korban adalah orang tuanya sendiri maka korban meminta pihak kepolisian untuk mencabut laporan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Disebutkannya bahwa selama dilakukan proses penyelesaian perkara, Inaq AL
tidak dilakukan penahanan.

Selain kasus diselesaikan secara kekeluargaan, Inaq AL juga mendapatkan santunan dari Kapolda NTB guna untuk meringankan beban keluarga yang diserahkan melalui Kapolresta Mataram.

Perlu diketahui bahwa kasus yang menjerat Inaq AL ini berawal pada pada tanggal 8 Desember 2021 Polsek Sandubaya
menerima laporan kehilangan barang berupa handphone dari korban atas nama Suhaeni (44) dan dituangkan dalam laporan polisi
LP/B/11/IV/2022/SPKT/Polsek Sandubaya/Polresta Mataram/Polda NTB.

Dimana dalam laporan tersebut bahwa kejadian sekitar pukul : 04.00 Wita bertempat dirumah korban di Jalan Purba Sari, Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Dimana korban mengetahui peristiwa itu sewaktu bangun tidur mau melaksanakan sholat Subuh melihat HP miliknya yang disimpan diatas tempat tidur tidak ada (hilang) sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sejumlah Rp.2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) dan korban sama sekali tidak mengetahui siapa pelaku yang
mengambil HP miliknya dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sandubaya;

Sementara itu terungkapnya kasus tersebut setelah Team Opsnal Unit Reskrim
mendatangi tempat Kejadian Perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan sehingga terungkap pada tanggal 18 April 2022 bahwa HP korban yang hilang tersebut dikuasai oleh saksi bernama
“S” yang beralamat di Praya, Loteng dan hasil keterangan saksi tersebut menerangkan membeli HP tersebut dari
seorang laki-laki bernama M J dengan harga sejumlah Rp 1.6 juta dan dari
keterangan saksi M J menerangkan disuruh menjual HP tersebut dari bibi nya bernama AL yang tidak lain ternyata ibu dari korban.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *