Mataram, suaranusa – Tim Opsnal Ditreskrim Narkoba Polda NTB diawal bulan April ini berhasil mengamankan tiga terduga beserta barang bukti 2 ons narkotika jenis shabu berhasil diamankan
Direktur Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Putra Rauf mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan pengembangan informasi masyarakat.
,”Terimakasih kepada masyarakat NTB yang terus memberikan informasi kepada kami,” ucapnya, saat menggelar pres rilis di kantornya, Senin, (11/04/2022) petang.
Sementara Kasubdit I Ditres Narkoba Polda NTB AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan ketiga terduga yang ditangkap pada tanggal 6 April 2022 lalu ini merupakan sindikat, dimana saling berhubungan.
“Ada yang pemesan, perantara, dan penjual,” bebernya.
Ketiga terduga yang juga merupakan residivis ini berinisial A, Y dan F. Mereka ditangkap di Mataram, namun barang haram tersebut didatangkan dari luar pulau (Batam).
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan pasal pasal 114, 112 , 132 KUHP.
,”Di samping narkotika jenis shabu, juga diamankan barang bukti berupa uang dan alat komunikasi (HP),” pungkasnya.(SN.02)












