Lombok Tengah,suaranusa – Kasus pengadaan alat marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB yang hingga saat ini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mendapat sorotan dari LSM LIDIK
Ketua Umum DPW LSM LIDIk NTB Sahabudin alias Citung mempersoalkan kasus pengadaan alat marching band yang dinilai sampai saat ini belum tuntas.
,” Kasus marching band dan kami dari masyarkat menduga ini akan memperlambat kasus tersebut padahal sudah jelas tersangkanya, “ucapnya.
Menurutnya, dimana dalam kasus tersebut sudah ada yang menjadi tersangka PPK dan CV EE dan kasus ini diduga sengaja diperlambat.
Karena itu pihaknya sangat mendukung langkah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan supervisi kasus pengadaan alat marching band tersebut.
, “Seharusnya apabila sudah tersangka pihak APH menahan yang tersangka tersebut, ” tegasnya
Sementara itu ditambahkan oleh Dekjen DPW LSM LIDIK NTB, Agus s alias Agong menyoalkan dengan langkah dari KPK yang akan melakukan supervisi kasus tersebut.
, “Kenapa harus kasus marching band itu aja masih banyak kasus yang ada di NTB yang lebih besar dugaan korupsinya kenapa tidak semua kasus yang di supervisi kan oleh KPK, “ucapnya.
,”Dan kami dari LSM dan Ormas, banyak kasus yang diadukan tapi tidak ada pihak KPK yang ikut menyelesaikan kasus tersebut dan kami dari LSM sudah ikut dalam program KPK, peran serta masyarkat dalam menindak tindak pidana korupsi tapi tidak ada bimbingan selanjutnya dalam menindak pidana korupsi, “ujarnya(SN.07)






