Kasus Dugaan Mafia Tanah, Tersangka Dan Barang Bukti Di Limpahkan Ke Kejati NTB

Mataram, suaranusa – Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan dua tersangka CW,( 40) warga, Ampenan, Kota Mataram , dan LB,( 49) Desa Kateng, Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah yang saat ini sedangkan ditangani penyidik Polda NTB sudah memasuki tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,menjelaskan kasus yang terjadi pada periode Mei 2019 sampai dengan Maret 2021 tersebut dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama – sama menawarkan lahan seluas kurang lebih 1.698,56 Are yang terdiri dari 32 bidang dalam satu hamparan yang disebut main area yang dinyatakan sebagai milik tersangka LB yang terletak di Desa Kateng, Praya Barat, Lombok Tengah kepada saksi atau korban Handy dengan harga Rp 10 juta rupiah per are atau senilai keseluruhan Rp 16, 985 milyar lebih.

,”Saat itu saksi korban bersedia melunasi pembayaran lahan tanah tersebut dengan syarat seluruh bidang tanah itu telah bersertifikat atas nama saksi Korban,”ucapnya.Kamis (30/6/2022).

Lanjutnya, namun oleh tersangka CW menyanggupi syarat tersebut dengan mengalihkan nama sertifikat seluruh bidang tanah yang dimaksud menjadi atas nama saksi korban dengan syarat saksi korban membayar 70 persen dari seluruh nilai jual lahan tanah tersebut.

Tetapi jika, dalam perjanjiannya kata Artanto, tersangka tidak mengalihkan nama sertifikat kepada saksi korban selambat-lambatnya 10 Desember 2019, maka uang jaminan yang diserahkan oleh saksi korban kepada tersangka CW harus dikembalikan utuh.

,” Akan tetapi setelah uang jaminan sebesar Rp 11, 889 milyar lebih (70% dari nilai jual) diserahkan saksi korban melalui transfer rekening kepada tersangka CW pada 25 November 2019, sejak 27 November 2019 hingga 20 Maret 2020 telah habis ditarik tunai ataupun transfer ke beberapa rekening oleh tersangka CW, “terangnya.

,”Uang tersebut, oleh tersangka CW habis untuk bayar hutang, beli tanah, transfer ke rekening tersangka LB dan LB menarik tunai dan mentransfer kembali ke rekening lain, sehingga uang senilai 70 persen tersebut tidak disimpan sebagai jaminan oleh tersangka melainkan digunakan untuk keperluan tersangka,”paparnya.

Disebutkannya bahwa ternyata hanya seluas 269,50 are saja yang bisa dialihkan ke nama saksi korban dalam sertifikat selebihnya tidak ada. Karena 27 bidang lainnya yang semula dikatakan milik tersangka LB, ternyata milik para warga desa setempat.

Terhadap perkara tersebut, penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHP dengan dinyatakan berkas perkara telah lengkap oleh penuntut umum berdasarkan suran 1128/N.2.4/E0H.1/04 /2022 tanggal 27 April 2022 dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka telah dilakukan proses penahanan oleh Penyidik.

Selanjutnya berdasarkan keterangan pasal 8 ayat (3) huruf b KUHP, pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHP maka hari (30/06) akan dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *