Mataram, suaranusa – Seorang bapak dan anaknya terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Mataram.
Pasalnya kedua pria berinisial M (54) dan anaknya Z (33) warga Lingkungan Gapuk, Dasan Agung,Kota Mataram, ditangkap oleh Sat Resnarkoba karena diduga menjadi penjual narkotika jenis sabu pada Senin (20/6/2022).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga dilakukan berdasarkan atas informasi dari masyarakat.
,”Atas hasil penyelidikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,”ucapnya.
Menurutnya, dari mereka ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto dan barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(SN.02)






