Nyambi Jual Sabu, Calo Tiket Bus Di Tangkap

Mataram, suaranusa – Duo orang pria berprofesi sebagai calo bus terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya dua pria yang berinisial T/B (55) warga Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, dan M,(62 ) warga Mantang, Lombok Tengah, diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama saat di konfirmasi mengatakan bahwa kedua pria tersebut di dalam terminal Mandalika, Bertais, Kota Mataram,pada, (03/06/2022) sekitar pukul 16:30 Wita.

,”Keduanya bekerja di terminal tersebut sebagai calo tiket bus,”ucap

Menurutnya bahwa pengungkapan tindak pidana ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwasanya ada dua orang yang diduga kerap bertransaksi sabu di seputar terminal Mandalika.

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 1,51 gram bruto sabu, hp, pipet plastik, alat hisap, dompet, serta sejumlah uang tunai

Untuk sementara keduanya akan disangkakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

, “Terkait dari mana asal usul barang tersebut masih akan di gali, dan untuk saat ini kami hanya bisa menginformasikan bahwa telah mengamankan dua terduga beserta barang bukti. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan di kesempatan lain,”pungkasnya.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *