Lombok Tengah, suaranusa – Isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB dari Partai Berkarya santar terdengar. Pergantian Antar Waktu (PAW) itu lantaran partai Berkarya Besutan Tomi Suharto itu terpecah menjadi dualisme kepemimpinan.
Terkait isu tersebut anggota DPRD Lombok Tengah, Iwan Sutrisno mengatakan sebagai anggota partai dan wakil rakyat di DPRD Lombok Tengah, dirinya sudah menyerahkan sepunuhnya keputusan ke pimpinan partai serta tetap berserah diri ke maha kuasa yang terpenting hal tersebut sudah terbaik baginya , namun harapannya isu tersebut tidak ada unsur penzoliman terhadap dirinya .
“Saya serahkan ke yang maha kuasa (Allah SWT) karena apa pun itu hanya dia yang bisa menentukan nasib sesorang, dengan catatan jangan ada yang menzolimi,” ujar Ihwan pasrah
Namun tambahnya apa alasan saya untuk di PAW kan karena dirinya di dukung oleh Mahkamah Partai tertinggi persi Samsul Jalal yang telah di akui diangkat secara resmi sebagi PLT ketua umum partai Berkarya dan Andi Patolangi sebagai PLT sekretaris Jendral.
“Kaitan dengan telah di layangkan SK PAW saya ke pimpimpinan DPRD Lombok Tengah sekitar 4 bulan yang lalu itu benar tapi SK itu di keluarkan oleh pengurus partai yang tidak di akui legalitasnya, jadi menurut saya tidak ada alasan pimpinan DPRD Lombok Tengah untuk menyidangkan SK PAW itu,” ujarnya.
Dia menegaskan kalaupun itu di lalukan oleh pimpinan DPRD Lombok Tengah maka tidak menutup kemungkinan dirinya akan melakuan perlawanan secara hukum karena itu cacat secara hukum.
“Akan saya gugat sampai kemanapun kalau itu di lakukan karena ini menyangkut marwah dan nama baik saya,” ujarnya.
Terkait dengan adanya layangan SK PAW dari Partai Berkarya itu Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid sempat di konfirmasi hanya saja enggan memberikan komentar terlalu jauh lantaran dirinya berada di kendaran dalam perjalan.
“Tanya ke Sekwan, saya sedang nyetir ke Mataram,” tutupnya.( SN.07)












