Mataram, suaranusa – Seorang warga Jawa Timur (Jatim) berinisial SR (36) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya pria yang beralamat dijalan R.A Kartini, Desa Latek Kecamatan Bangli Kabupaten Pasuruan Jawa Timur tersebut ditangkap karena kedapatan membawa benih lobster.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa SR ditangkap oleh Dit Polairud Polda NTB saat hendak menyeberang di pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
, “Pelaku diamankan berada di penyeberangan Lembar, oleh Dit Polairud, ” ucapnya Jum’at (8/7/2022).
Menurutnya adapun kronologis penangkapan terhadap SR yang mengangkut benih lobster tanpa mengantongi ijin mengguna mobil boks tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Dit Polairud diduga ada penyelundupan pada hari Rabu (6/7/2022) kemaren.
, ” Dan hari Kamis (7/7/2022) dilakukan pemeriksaan dan betul ditemukan benih lobster tidak memiliki dokumen yang sah diangkut dengan mobil boks, “terangnya.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sebanyak 17160 ekor benih lobster dengan jenis pasir dan mutiara.
Ditambahkannya bahwa benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp 1.746 milyar tersebut telah kembali dilepas di wilayah perairan pantai Senggigi Lombok Barat.
Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Polairud Polda NTB,Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, Sik M.si, mengatakan bahwa pelaku hendak membawa benih lobster tersebut ke pulau Jawa.
,”Benih lobsternya hendak dibawah ke Jawa,”ucapnya.
Disebutkannya untuk asal benih lobster diperkirakan dari sekitar Lombok Timur dan tidak menutup kemungkinan juga dari Lombok Tengah karena disekitar perairan tersebut berkembang biak.
Karena itu lanjutnya,pihaknya terus melakukan penyeledikan karena mengingat SR sebagai pengangkut dan untuk pembeli dan penjual masih dikembangkan termasuk ada niat ekspor ke luar negeri.
Atas perbuatannya SR dijerat dengan pasal 92 Jo pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara dan UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara.(SN.02)






