Mataram, suaranusa – Seorang pria berinisial MT, (50) warga Lingkungan Mapak Indah, Kecamatan Sekarbela,Kota Mataram,NTB terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada (30/06/2022) kemaren.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menerangkan bahwa MT dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Mataram.
,”ini berawal dari keterangan korban inisial AKW ,( 6 ) perempuan, pada orang tuanya yang mengeluhkan rasa sakit di daerah sekitar kemaluannya, “ucapnya Senin (25/7/2022).
Menurutnya bahwa berdasarkan informasi tersebut orang tua korban melapor ke Polresta Mataram, dan oleh unit penyidik PPA Satreskrim merespon dan kemudian mengantar korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.
,”Dari hasil visum ditemukan luka baru di daerah kemaluan korban dan pihak penyidik berpendapat bahwa peristiwa pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban baru saja terjadi, “ungkapnya
Sedangkan dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pemeriksaan beberapa ahli, kuat dugaan mengarah ke terduga pelaku MT, kemudian oleh tim sat reskrim pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Mataram.
,”Pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut”, paparnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari pelaku kepada penyidik, Ia mengakui telah melakukan aksinya pada sekitar pukul 16.00 Wita akhir Maret lalu, awalnya pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji, pelaku menarik tangan korban dan melakukan aksinya disalah satu kamar mandi yang berada disekitar lingkungan tersebut.
,”Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya”, ungkapnya
Atas kejadian tersebut pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(SN.02)












