Gara Gara Satu Kilo Ganja, Anak Band dan Istri Diamankan Polisi

Mataram, suaranusa – Seorang personil salah satu band terkenal di Kota Mataram diciduk polisi karena diduga menyimpan satu kilo ganja.

Pelaku berinisial RRY, (23) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Mataram,diwilayah Pejarakan, Kecamatan Ampenan, pada Sabtu (09/07/2022 ) sekitar pukul 16:40 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama , mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari salah satu jasa pengiriman terkait adanya pengedar dan pengguna kemudian tim resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya bahwa dari penyelidikan tersebut berhasil diamankan enam terduga beserta barang bukti sabu yang diamankan dari hasil penggeledahan di tiga.

,”Ketiga TKP merupakan pengembangan yang digrebek tim Ops resnarkoba Polresta Mataram, pertama di wilayah Kelurahan Penjarakan, Ampenan, kota Mataram dan berhasil mengamankan 1 terduga pria RRY,”ucapnya Minggu (10/7/2022).

Lanjutnya, kemudian berdasarkan pengembangan diketahui lokasi berikutnya tidak jauh dari TKP pertama tepatnya di sebuah kos-kosan dengan mengamankan satu orang perempuan yang diketahui istri RRY.

Kemudian lanjutnya, dikembangkan di lokasi yang ketiga, yaitu di wilayah Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan berhasil mengamankan 4 pria terduga saksi.

Dari ketiga lokasi dan 6 terduga berhasil diamankan selain 1 kilogram lebih ganja, juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.

“Barang bukti sudah kami amankan beserta terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya kami lagi proses penyelidikan, “ungkapnya.

Adapun keenam orang yang berhasil diamankan yaitu RRY, (23 ), INH, perempuan (19 ) , LDS, pria (19 ), AOP, pria ( 25), AS, pria ( 22 ) dan, DD pria (16) ,mereka semuanya beralamat di Lingkungan Marong, Kelurahan Karang Baru Kota Mataram.

Terduga sementara dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *