Kades Darek Bantah Ditahan Polisi, Hanya Mengamankan Diri Saja

 

Lombok Tengah, suaranusa – Kepala Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya,NTB, H.M. Ismail Sahabudin, angkat bicara terkait dengan beredarnya informasi terkait penahanan oleh pihak kepolisian

Ismail Sahabudin dengan tegas membantah telah ditahan aparat kepolisian setempat dalam kasus dugaan asusila.

Selain itu bahkan Ia juga membantah tudingan yang diarahkan kepadanya karena tidak jelas dan tak berdasar. Guna mereda isu yang tidak jelas serta agar tidak melebar secara birokrasi, pihaknya berinisiatif secara pribadi mengajukan surat permohonan non aktif ke Bupati Lombok Tengah (Loteng).Demi untuk menjaga stabilitas keamanan sembari menunggu pembuktian secara hukum.

,“Terkait pemberitaan disejumlah media tentang sangkaan perbuatan asusila kepada saya, bahwa itu semua tidak benar dan tuduhannya juga tidak jelas,” ucapnya dalam keterangannya pada, Selasa (5/7/2022).

Dimana ungkapnya bahwa tersiar berita kalau dirinya pada Senin malam kemarin ditahan aparat Polsek Praya Barat Daya.

Namun yang sebenarnya bahwa dirinya yang mendatangani Mapolsek Praya Barat Daya, untuk mengamankan diri. Hal itu karena pihaknya tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, sudah banyak warga yang mendatangi rumahnya, karena terpancing kabar yang ada.

Ia juga mengaku sampai saat ini belum ada laporan apa pun yang masuk ke aparat kepolisian, terkait dugaan perbuatan asusila yang disangkakan kepadanya. Situasi masyarakat sejauh ini juga masih aman dan terkendali. “Aparatur desa juga sudah melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh agama setempat untuk tetap menjaga kondusifitas desa. Sekaligus mengklarifikasi tuduhan yang mengarah ke pada dirinya selaku kepala desa,” sebutnya.

Tidak kalah penting, pihaknya juga memastikan semua bentuk pelayanan dan kegiatan masyarakat di kantor desa masih berjalan seperti biasa tanpa ada kendala sedikitpun.

,“Prinsipnya mari kita kedepankan praduga tak bersalah. Jika memang harus ada pembuktian melalui proses hukum, kita serahkan ke proses hukum,” pungkasnya.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *