Lombok Tengah, suaranusa – Pengungkapan kasus dugaan korupsi di RSUD Praya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya dan telah menetapkan Direktur, Bendahara dan PPK terus menuai komentar dari elemen masyarakat.
Praktisi hukum sekjen GNP Tipikor, L Deni Rusmin Jayadi SH, mengatakan bahwa hematnya dugaan terhadap pasal yang dituduhkan terhadap semua tersangka yang kemudian dikatakan berkas lengkap seta ada peristiwa melanggar hukum yang didapat dalam tahap penyelidikan atas peristiwa hukum tersebut setelah melalui proses penyidikan pihak kejaksaan.
,“Sehingga jaksa menetapkan para tersangka sesuai perannya masing masing orang, dalam peristiwa hukum tersebut”, ucapnya.
Menurutnya dalam perspektif dangkal pihaknya dalam kasus ini yang sangat menarik untuk dibahas lebih dalam terkait peran dan efek/konsekuensi hukum yang diterima oleh bendahara yang ikut terseret dan ditetapkan juga sebagai tersangka.
,”Dalam kitab hukum pidana Indonesia sebagai salah satu hukum formil dikenal istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf yang mana keduanya tersebut merupakan alasan penghapus pidana yaitu alasan-alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana atau dijatuhi hukuman, hal ini termuat dalam pasal 44 KUHP sampai dengan pasal 59 KUHP, “ungkapnya.
Lanjutnya bahwa kaitannya dengan peristiwa hukum yang menimpa bendahara dalam pusaran kasus BLUD RSUD Praya tersebut maka bisa diterapkan kaidah kaidah hukum diatas. Karena dalam peristiwa hukum ini ada pemberi perintah (Direktur ruma sakit) dan penerima perintah (Bendahara) yang sebab UU/peraturan dan jabatannya harus tunduk dan taat pada perintah atasan, hal ini lebih jauh bisa dilihat dalam pasal 51 ayat (1) KUHP sebagai alasan pembenar yang dimaksud dalam alasan pembenar adalah alasan yang meniadakan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan.
,”Sehingga menurut hemat nya sementara ini Bendahara punya peluang dapat terlepas dari jeratan pidana, “ujarnya
Ditambahkannya, bila mengurai kandungan serta unsur dari rumusan pasal 51 KUHP dapat diketahui bahwa undang-undang telah mensyaratkan bahwa “perintah jabatan” itu haruslah diberikan oleh “hel bevoegde gezag” atau oleh “kekuasaan yang berwenang” untuk mengeluarkan perintah semacam itu. Kemudian Bahwa orang itu melakukan perbuatan atas suatu perintah jabatan antara pemberi perintah dengan orang yang diperintah harus ada perhubungan yang bersifat kepegawaian Negeri, bukan pegawai partikelir.
,”Tetapi yang perlu ialah bahwa antara yang diperintah dengan yang memberi perintah ada kewajiban untuk menaati perintah tersebut . Sehingga mengacu pada pasal tersebut , maka layak kiranya atau sepatutnya bisa terlepas dari jeratan pidana sebab pada pasal 51 KUHP merupakan salah satu alasan pembenar atau alasan penghapus pidana yang mana menyebabkan seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Bisa saja dalam kasus ML terdapat tekanan lebih besar atau perintah yg lebih besar lagi dari pemegang kekuasaan diatasnya direktur bila hal ini dikaitkan dengan kicauan
, “Jadi dengan istilah direktif pimpinan adalah tugas sebagai bentuk loyalitas bawahan kepada atasan disinilah pimpinan sebagai pemilik kuasa kewenangan itu seringkali melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan kebijakan pimpinan dan melakukan penyalahgunaan kewenangan.”tutupnya(SN.01)






