Lombok Tengah, suaranusa – Kasus dugaan penganiayaan atau bully yang dilakukan oleh 6 oknum pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Lombok Tengah berbuntut panjang.
Pasalnya orang tua korban telah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke pihak kuasa hukum untuk ditindak lanjuti ke jalur hukum.
Kuasa Hukum dari KBPP Polri yang terdiri dari L Deni Rusmin J SH, L. Bintang Muhmmad Arty SH, Akhmad Jaelani SH,Maulana Ma’rif SH dan Azis Bahri SH menegaskan akan melanjutkan permasalahan tersebut akan ke pihak kepolisian.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum, Lalu Deni Rusmin J,SH membeberkan secara keseluruhan kronologis terjadinya dugaan penganiayaan tersebut terhadap korban F yang juga salah satu siswa SMA lokasi kejadian penganiayaan.
Menurutnya kejadian tersebut berawal korban dipanggil oleh sejumlah kawan kawan dan senior paskibraka sekolah tersebut yang berjumlah sekitar 6 orang pelaku dugaan penganiayaan yang berlanjut pada kasus pemukulan dan menyebabkan pecahnya membrane gendang telinga korban.
,”Diruangan paskibraka sekolah tersebut lah ke enam terduga pelaku melakukan pemukulan dan penganiayaan dimana kejadian perkara diduga dilakukan pada pukul 15.00 siang, atas dasar itu orang tua dari korban berinisiatif melakukan pengecekan terhadap kesehatan anak nya, di salah satu Dokter THT di RSUD Praya dan ditemukan ada pecah membrane gendang telinga sebelah kiri sehingga menyebabkan korban ada pengurangan penerimaan pendengaran pada telinga sebelah kiri” ungkapnya.
Lebih jauh , L Deni mengatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum melakukan pengawalan terhadap kasus ini dengan harapan bahwa kejadian serupa nantinya tidak akan terulang serta tidak terjadi lagi di dunia pendidikan yang ada di Lombok Tengah.
L. Deni juga menyayangkan kejadian dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan terjadi di lingkungan dunia pendidikan serta SMA favorit di Lombok Tengah, dimana setiap anak dan orang tua murid bermimpi utuk menyekolahkan anaknya di sana untuk menjadi anak anak atau siswa siswa yang mempunyai karakter yang baik , berbudi luhur dan pintar.
,”Kami menduga sebagai kuasa hukum korban terjadi akibat tidak optimalnya pengawasan dan monitoring dari kepala sekolah yang sebagai penanggung jawab terhadap sekolah itu dan guru Pembina pada guru organisasi paskibraka sekolah”,tegasnya
Sementara itu Sekjen KBPP Polri ( Keluarga Besar Putra Putri Polri) L. Eko Mihardi mengatakan bahwa kehadiran KBPP Polri dalam hal ini sebagai lembaga sosial yang memiliki biro/bidang perlindungan anak terpanggil dan harus ikut terlibat mengawal baik dari proses aduan hingga proses laporan polisi, sehingga harapan kami hal serupa tidak akan pernah kembali terulang di dunia sekolah yang berlatarkan pendidikan sehingga dapat memberi efek jera terhadap semua, baik pelaku maupun siswa siwa lainnya di sekolah nanti.
,“Kami tidak mau peristiwa yang sama tetap terjadi dan terus menerus dilakukan oleh siswa siswa nakal yang melakukan penganiayaan atau perpeloncoan juniornya ,sehingga ada efek jera yang akan membuat semua kalangan akan proses dan akibat hukumnya”, ucapnya.
Ditambahkan L Eko bila berpedoman pada Permendikbud No 82 tahun 2015 yang mengatur terkait kekerasan dalam lingkungan pendidikan dimana dalam peraturan tersebut menerangkan bahwa pihak sekolah harus memberikan rasa aman dan mencegah serta menanggulangi tindak kekerasan dalam lingkungan sekolah, dimana kondisi saat ini pihak kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh dalam sekolah ini terkesan mengabaikan dalam kejadian ini.
,”Saya menuntut Dispora NTB untuk mencopot dan memberhentikan oknum kepala sekolah ini. Karena menurut saya kepala sekolah ini telah gagal memberikan rasa aman terhadap siswa siswa didiknya, namun juga terhadap semua perwakilan guru , perwakilan sekolah yang juga turut bertanggung jawab terhadap semua proses pendidikan di sekolah, dan saran saya agar pihak sekolah membentangkan pengumuman bahwa “sekolah ini bebas kekerasan” serta tradisi yang berbau perpeloncoan yang membahayakan siswa hentikan!”pungkasnya dengan ketus.(SN01)






