Mataram, suaranusa – Pelarian Sm (41) warga Kelurahan Taman Kapitan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, akhirnya terhenti.
Setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram berhasil meringkus terduga pelaku kasus pembunuhan seorang guru TK ditempat persembunyiannya di wilayah Ngawi Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. mengatakan bahwa Tim Puma Polresta Mataram di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.
, “Terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu ( 10 /8/ 2022 ) sekitar pukul 14.30 Wita,di Ngawi Jawa Timur, ” ucapnya. Kamis (11/8/2022).
Menurutnya penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas dasar nomor LP/B/93/VII/2022/ SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 29 juli 2022 dengan korban, Rani (22) dengan TKP, BTN Citra Persada Medas Blok S No 5. Dsn Medas, Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. NTB.
Adapun batang bukti yang berhasil diamankan handphone milik korban. jaket kulit warna hitam, sepeda motor.
Adapun kronologis penangkapan berawal dari Tim Puma Polres Kota Mataram mendapatkan laporan adanya penemuan mayat yang diketahui bernama RANI, selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan para saksi dan mencari petunjuk, serta melaksanakan otopsi.
Dari hasil pulbaket tersebut tim melakukan analisa CDR dan Celldump untuk memperoleh petunjuk yang dapat mengarah ke arah pelaku.
Dari hasil analisa tersebut, tim melakukan profiling dan mendapatkan identitas terduga pelaku dimana pelaku berada di Ngawi dengan menggunakan nomor simcard baru.
Kemudian tim melakukan penyelidikan manual di Ngawi melaksanakan mapping dan dapat memastikan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari interogasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui perbuatannya yaitu membunuh korban dengan cara dianiaya bagian muka menggunakan kepalan tangan kiri lalu diseret ke kamar mandi dan dibenturkan ke tembok, setelah itu terduga Pelaku membekap korban hingga tewas.
Terduga pelaku membunuh korban karena sakit hati (tersinggung) setelah diminta untuk dinikahi.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mataram dan dilakukan proses penyidikan lanjutan(SN.02)






