Mataram, suaranusa – Seorang pria berinisial A, (47) warga jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram, NTB terancam akan mendekam di penjara selama 15 tahun.
Pasalnya pria paru bayah tersebut diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpah korban berinisial O, (7) perempuan , terjadi dikediamannya.
, “Bahwa kronologis kejadian terjadi pada 21 Juli 2022 lalu dimana A yang merupakan bapak kandung dari O melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar rumah tempat tinggal nya di Jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram (TKP), ” ucapnya, Selasa (27/09/2022).
Menurutnya, bahwa sekitar pukul 21:00 wita, A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelah korban langsung melakukan aksinya diawali dengan mengelus daerah sensitif hingga melakukan hubungan intim.
,”Korban terbangun dan meronta melawan, akan tetapi diancam oleh terduga, bahwa akan memukulnya bila berteriak dan meronta terus,”ungkapnya..
Kemudian lanjutnya, atas peristiwa itu korban menceritakan kepada bibinya dan ibu kandungnya yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan telah bercerai.
Mendengar kejadian tersebut, tidak terima kemudian Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Selanjutnya unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.
Dimana dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.
,”Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana,”paparnya
Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum.
Kasus ini sendiri dalam dua hari kedepan direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terduga pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(SN.02)






