Gara Gara Sabu Residivis Bersama Tiga Rekannya Diamankan Polisi

Mataram, suaranusa – Tiga orang laki-laki masing masing dengan inisial IS (43) IH (47) dan HP (52) serta satu orang perempuan berinisial S (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya keempat orang yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, di Jalan Jati Luhur, Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,NTB, Kamis (29/09/2022) siang.

Dalam penangkapan terhadap keempat orang tersebut yang satu diantaranya seorang residivis berinisial IS berhasil diamankan kurang lebih 100, 84 gram brutto sabu.

,”Baru saja kami mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram, 3 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan dengan mengamankan barang bukti berupa sabu ,”ucap Kasat narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Menurutnya bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram.

,”Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang yang berkaitan dengan konsumsi sabu serta jual beli sabu seperti bong, pipa kaca, pipet modifikasi, alat komunikasi serta ditemukan pula narkotika jenis sabu, “ungkapnya

Keempat terduga yang merupakan warga Kecamatan Ampenan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

,”Untuk kejelasan terkait fungsi dan keterlibatan serta asal barang, sedang kami lakukan pendalaman. Saat ini belum dapat kami jelaskan secara detail,”pungkasnya(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *