Lombok Tengah, suaranusa – Kepala Desa Gemel,Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah,NTB bawa kasus dugaan penggelapan aset desa ke aparat penegak hukum (APH).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Ramli dan diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres Loteng, IPTU Supardi , pada, Senin ( 27/09/2022).
Langkah ini diambil dalam rangka memenuhi desakan masyarakat soal kasus yang terus dimintai kejelasan, soal dugaan hilangnya sembilan alat bordir milik desa setempat.
Kanit I SPKT Polres Loteng, IPTU Supardi, membenarkan terkait dengan adanya laporan tersebut.
,”Benar telah menerima laporan dugaan penggelapan aset Desa Gemel. Berupa mesin bordir jumlah sekitar sembilan unit,”ungkapnya singkat.
Sementara, Kepala Desa Gemel, Muhamad Ramli, menyatakan bahwa langkah yang dilakukan karena mengingat desakan dari masyarakat yang terus meminta kejelasan soal aset desa yang lenyap entah kemana selama bertahun-tahun lamanya.
,”Saya ngelapor ini karena dorongan warga, supaya ini terang benderang dan dipertanggung jawabkan semua apapun ini dimata hukum,”ucapnya.
“Kalaupun saya terlibat, saya siap diproses,” tegasnya.
Terkait hal ini, warga telah beberapa kali melakukan hearing dan aksi damai hingga pelaporan di Kejaksaan Lombok Tengah soal aset desa berupa tanah, dana desa, dan terutama alat bordir.(SN.03)






