Dugaan Proyek Tanah Kavling Tanpa Izin Dari DInas Terkait , LSM NCW Polisikan Pemilik

Lombok Barat, suaranusa –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NTB Coruption Watch (NCW) akan laporkan dugaan pembangunan dan pengerjaan proyek galian C tidak miliki izin yang terletak di Dusun Senggigi RT 06 Bongkot Kecamatan Batu Layar , Lombok Barat, .ke Reskrimsus Polda NTB.

Direktur NCW,Fathurrahman mengatakan bahwa laporannya tersebut sesuai dengan UU NOmer 4 Tahun 1992 pasal 26 ayat 1 Jo pasal 146 Undang undang nomer 1 tahun 2001 tentang perumahan dan pemukiman yang berbunyi badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap dibangun dilarang menjual kembali kavlingan tanah tanpa bangunan gudang.

,“Jadi sudah jelas sesuai UU Nomer 4 tahun 1992 itu tanah kavlingan dilarang untuk dijual kembali oleh pihak pemilik dimana kondisi tanah kavlingan tersebut tanah tanpa rumah atau bangunan” ungkapnya.

Menurutnya bahwa pihak pemilik diduga melakukan praktek galian C di Dusun Senggigi RT 06 Bongkot Kecamatan Batu Layar tersebut belum mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas TKPRD Lombok Barat.

,”Parahnya lagi si pemilik ini, tidak pernah sama sekali berkoordinasi dengan perangkat desa, bahkan pernah pihak desa dan masyarakat memberikan teguran dan nasihat namun pemilik tetap membandel serta melakukan kegiatan pembangunan di lokasi tanah kavlingan itu”ketusnya.

Disebutnya bahwa sebelumnya pihak terkait dari Dinas TKPRD Lombok Barat, Pemerintah Desa Senggigi bersama masyarakat dan pihak aparat saat mendapat laporan adanya kegiatan pembangunan tersebut langsung turun ke lokasi serta melakukan koordinasi dan memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tanah kavling ini selama tiya hari sampai ada keputusan dan koordinasi antara pemerintah Daerah dengan pemilik tanah kavling

Sementara itu ketika dikonfirmasi baik
via phone dan WhatsApp pemilik tanah kavling melalui pelaksana pembangunan proyek belum dapat menjawab.(SN.07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *