Gara Gara Dam Truk, Perempuan ini Diamankan Polisi

Mataram, suaranusa – Seorang perempuan berinisial, P ( 44) warga di salah satu perumahan di Desa Jereneng, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya perempuan tersebut diduga telah melakukan aksi penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari seorang pria berinisial S,(50) warga Dayan Peken, Ampenan Kota Mataram. NTB.

,”Korban melaporkan setelah mobil Dam truknya tidak kembali setelah masa waktu penyewaannya habis, “ucapnya, Sabtu(15/10/2022).

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban berawal dari pelaku menyewa dam truk korban dan sepakat untuk transaksi sewa menyewa dengan harga Rp 15 juta selama satu bulan. Kemudian kira-kira seminggu sebelum habis masa sewa, korban mendatangi pelaku dirumahnya untuk meminta perpanjangan sewa mobil hingga satu bulan kedepan.

,”Jadi pada 22 Agustus 2021 lalu P menyewa dam truk kepada S selama 1 bulan dan di bayar cash, kemudian di perpanjang lagi mulai 22 September 2021 hingga 22 Oktober 2021 dengan pembayaran transfer, namun hingga saat ini mobil truk yang disewa tidak dikembalikan dan tanpa membayar sewa, sehingga korban melaporkan,”paparnya.

Kemudian lanjutnya, atas laporan tersebut, Tim opsnal langsung mengamankan secara P secara paksa 10 Oktober 2022 yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti bukti dan keterangan serta saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Mataram.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat Mobil Truk, satu lembar kwitansi pembayaran serta satu lembar mutasi rekening.

Atas peristiwa tersebut tersangka diancam dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *