Kuasa Hukum, CPMI Asal Lombok Tengah Bawa Dugaan Pengancaman Oleh Sponsor Ke Polda NTB

Lombok Tengah, suaranusa – Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial S, warga Dusun Dasan Tengak Desa Loang Make Kecamatan Janapria Lombok Tengah, NTB berencana akan membuat laporan ke Polda NTB atas dugaan pengancaman dan Intimidasi dari pihak sponsor.

Kuasa Hukumnya Apriadi Abdi Negara SH,mengatakan bahwa kliennya secara resmi telah memberikan kuasa dan mandat untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Dirkrimsus Polda NTB .

,“Ya kami rencana akan melaporkan kasus ini ke pihak Polda NTB nanti pada hari Senin 24 Oktober 2022,,”ucapnya Sabtu (22/10/2022).

Menurutnya, bahwa apa yang diduga telah dilakukan oleh sponsor terhadap kliennya telah menyebabkan trauma dan dampak psikologis bagi dirinya ,anak serta suaminya bahkan seluruh keluarganya.

,” Apa yang telah dilakukan oleh pihak sponsor inisal H sudah melanggar hukum yang membuat klien nya ketakutan dan merasa terancam ,belum lagi pihaknya juga akan melaporkan adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh sponsor H dengan sejumlah instansi terkait yang erat dugaannya keterlibatannya dalam pemberangkatan kliennya untuk menjadi TKW di Arab Saudi,”terangnya.

Abdi menyebutkan bahwa pihak sponsor memberikan janji untuk memberangkatkan kliennya untuk bekerja di Timur Tengah,dengan gaji Rp 5 juta perbulan dengan perjanjian selama dua minggu akan di ditampung di lokasi penampungan, dan akan diuruskan pasport dan keberangkatannya

,”Akan tetapi setelah satu bulan lebih berada di Jakarta, pihak sponsor tidak kunjung memberangkatkan S dengan dalih bahwa hal tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab pihak sponsor lagi,”ujarnya.

Karena merasa ditelantarkan serta bekal keuangan yang sudah habsi CPMI tersebut berinisiatif memutuskan untuk pulang kampung dengan meminta biaya pada suaminya.

,“Karena tidak kuat klien kami S meminta uang ongkos pulang ke suaminya dan meninggalkan tempat penampungan, namun tidak sampai disana pihak sponsor yang mengetahui hal itu langsung mendatangi rumah kliennya dengan membawa sejumlah orang sembari mengamuk dan mengancam akan membakar rumah S bila tidak mengembalikan kerugian dirinya sebagai sponsor sebab si S kembali pulang ke Lombok”tambahnya.

Terkait hal tersebut ketika dilakukan konfirmasi. pihak sponsor berinisial H belum dapat di hubungi.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *