Lombok Tengah, suaranusa – Sponsor perekrutan Calon Pekerja Imigran Indonesia (CPMI) berinsial S asal Desa Janapria, Lombok Tengah, NTB, angkat bicara terkait dengan adanya rencana akan dibawahnya dugaan human trafficking dan intimidasi serta pengancaman ke pihak kepolisian Polda NTB
Melalui kuasa hukumnya, Husni Tamrin,SH,mengatakan bahwa kliennya berinisial H membantah atas tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.
Menurutnya, bahwa tidak ada pemaksaan terhadap S yang dilakukan oleh kliennya sebagai sponsor,bahkan pihak CPMI yang meminta tolong untuk diberangkatkan keluar negeri dengan tujuan Timur Tengah.
,“ Dari klien kami menyatakan bahwa CPMI ini minta tolong ke klien saya untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan Timur Tengah, namun sebelumnya pihak sponsor sudah menjelaskan bahwa tujuan Timur Tengah sedang moratorium akan tetapi dari PT tetap membuka CPMI yang mau bekerja diluar negeri sembari menunggu dibukanya kembali moratorium”, ucapnya.
Selain itu ditambahkannya, bahwa ada tes SPSK (Sytem Penempatan Satu Kanal) yang kemudian pelapor CPMI justru secara etika dianggap tidak layak untuk berangkatkan menjadi CPMI ke timur tengah sehingga dipulangkan, sehingga bukan dari pihak CPMI yang memutuskan untuk memulangkan kembali ke Lombok, namun dari pihak PT sendiri, “ungkapnya.
,” Namun pemberangkatan itu bukan untuk bulan ini melainkan setelah dibukanya lowongan pekerjaan kembali di Timur Tengah”imbuhnya.
Namun ketika dItanya terkait adanya dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak sponsor bersama sejumlah orang, Husni Tamrin mengelak dengan alasan bahwa kliennya datang ke rumah CPMI tersebut dalam rangka menanyakan keadaannya, namun tidak bertemu dengan S karena kebetulan masih berada di lokasi penampungan di Jakarta dan bertemu dengan suaminya.
,”Tidak ada intimidasi apalagi yang lain, akan tetapi mungkin karena kekecewaan S karena secara etika waktu itu di pulangkan oleh PT membuat dia kecewa dan marah, malah klien saya dari pihak sponsor mau di lempar asbak’,”tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum, S, Apriadi Abdi Negara, menanggapi klarifikasi pihak sponsor tersebut mengatakan bahwa laporan yang akan diajukan pihaknya tidak hanya terkait ,human trafficking, dugaan pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan, namun juga adanya surat perjanjian yang dibuat phak sponsor yang terkesan menekan kliennya sebagai surat hutang.
,”Itu juga yang perlu saya pertanyakan nanti, bukanya PT itu yang pulangkan tapi kenapa terlapor menuntut ganti uang rugi kembali ke klien saya? Itu kita lihat dan nanti kita buktikan di pengadilan dan satu hal lagi saya akan ungkap dugaan pemalsuan identitas KTP serta kartu vaksin yang dilakukan oleh sponsor terlapor?,”pungkasnya.(SN.01)












