Bawaslu Kota Mataram,Ingatkan KPUD Agar Anggota Badan Adhoc Tidak Menjadi Anggota Parpol

Mataram, suaranusa –  Pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Mataram oleh pihak KPUD yang saat ini sedang berjalan mendapat pengawasan dari pihak Bawaslu.

Pengawasan tersebut dilakukan agar nantinya anggota PPK terpilih sesuai syarat yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengatakan bahwa pengawasan pembentukan badan adhoc ini merupakan perintah undang-undang,sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum.

, “Karena itu kami menghimbau ke KPU Kota Mataram agar PPK terpilih sesuai syarat yang ditentukan”,ucapnya Rabu, (30/11/2022)

,”Bahwa saat proses pembentukan PPK. KPU Kota Mataram harus memperhatikan kemandirian calon yang ikut rekrutmen,karena ini penting bagi KPU karena kompleksitas Pemilu 2024 mengharuskan KPU memiliki pasukan yang punya kompetensi, kapasitas serta integritas diri.”ungkapnya.

Dimana penentuan PPK yang terpilih harus sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.

,”Jadi tidak boleh anggota PPK itu terlibat dalam politik praktis apalagi menjadi anggota Partai Politik. PPK yang terpilih, intinya harus netral.”tegasnya.

Selain itu, Yusril juga mengingatkan agat KPU Kota Mataram,perlu memperhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *