Mau Bergabung Jadi anggota PPK Dan PPS Pada Pemilu 20224 Ini Loh Caranya

  1. Mataram, suaranusa – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mataram gelar sosialiasi terkait dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan sistem informasi anggota KPU dan badan ADHOC (SIAKBA).

Komisioner KPUD Kota Mataram, Divisi Teknis Penyelenggara Syaifuddin. SH, mengatakan bahwa perekrutan anggota PPK saat ini ada berbeda dengan yang dulu, karena saat ini pendaftarannya dilakukan secara online.

,”Pendaftarannya dilakukan secara online melalui webside, siakba.kpu.go.id,” ucapnya didampingi oleh Sekretaris dan Kasubag teknis perencanaan KPU Kota Mataram, Sabtu (19/11/2022).

Karena itu menurutnya, dengan pendaftaran secara online maka sekarang lebih konprehensip, dimana semuanya menggunakan teknologi informasi SIAKBA dengan harapan yang terpilih paham teknologi karena semuanya menggunakan teknologi informasi.

Diingatkan pula bahwa bagi calon yang mendaftar nantinya juga harus menyerahkan persyaratan secara fisik ke Helpdesk pembentukan badan adhoc dan Siakba , untuk dilakukan pengecekan.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *