Mataram, suaranusa – Seorang oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram, NTB, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya pria berinisial S, (41) warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tersebut diduga telah berbuat cabul terhadap salah satu siswinya yang masih dibawah umur.
Oknum guru honorer tersebut diamankan oleh Unit PPA Reskirim Polresta Mataram, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pada 31 Oktober 2022,kemaren.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa , menjelaskan bahwa peristiwa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terjadi pada kurun waktu awal tahun 2022.
, “Ia diamankan pada 31 Oktober 2022 setelah tim melakukan penyelidikan atas pengaduan keluarga korban pada 27 Oktober 2022.,” ucapnya, Senin (7/11/2022).
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK menjelaskan bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap atas laporan keluarga korban.
Dimana korbannya sendiri masih anak anak dan sedang duduk di bangku Sekolah Dasar.
Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya di dalam salah satu ruangan kelas sekolah tempatnya mengajar
,”Perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi berkali-kali dalam kurun waktu tahun 2022. Modus terduga dengan menyuruh korban diam dulu di kelas saat jam istirahat ataupun jam pulang sekolah. Saat itulah terduga melakukan hal-hal tidak senonoh kepada korban,”ungkapnya.
Atas perbuatannya terduga kini ditahan dan diancam pasal 82, Jo 76 huruf E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(SN.02)






