Mataram, suaranusa – Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, berharap agar sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari tiga unsur yaitu, Bawaslu,Kepolisian, Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran pemilu 2024 lebih kolaboratif.
, ” Harapan kami, kita ini dalam sentra gakkumdu lebih kolaboratif didalam proses penanganan pelanggaran pemilu khususnya yang pilkada, “ucapnya ditemui setelah rapat koordinasi sentra gakkumdu dalam rangka persiapan pemilu tahun 2024, Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya dengan pengalaman pemilu 2019,maka di pemilu 2024 ada perbedaan karena ada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.
, “Tentu disitu ada penanganan yang berbeda artinya secara regulasi karena pemilu ini kita bicara Undang Undang
Nomor 7 tahun 2017 dan kalau Pilkada itu bicara Undang undang nomor 10 tahun 2016,walaupun ada Perpu terbaru yang akan keluar, informasinya seperti itu tapi selama Perpu belum keluar maka tetap undang undang ini kita gunakan,”ungkapnya.
Karena itu tambahnya, harapannya agar antara tiga unsur yang ada didalam sentra gakkumdu bisa berkoordinasi dan kolaboratif dalam menjalan tugas.
Seperti yang diketahui bahwa kalau melihat dari tag line bawaslu saat ini adalah pencegahan akan tetapi pencegahan dengan penindakan itu sebenarnya berjalan beriringan tidak terpisah.
, “Artinya kalau pencegahannya bagus bukan dalam konteks penindakannya tidak ada , tapi harus berbanding lurus, ” pungkasnya .
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengingatkan bahwa penegakan hukum pemilu tidak boleh pandang bulu dan tidak boleh underestimate serta tegak lurus.
Menurutnya bahwa soal adanya pandangan miring, kecewa dan tidak suka
dalam proses penegakan hukum di pemilu itu hal biasa karena menyangkut politik pasti banyak yang tidak suka.
Rakor yang dihadiri oleh unsur sentra Gakkumdu, Komisioner Bawaslu Kota, Komisioner Bawaslu NTB, Ketua KPU Kota , Kesbangpol, Camat, Kodim 1606 Mataram, juga dirangkaikan dengan launching terbentuknya sentra gakkumdu di Kota Mataram yang ditandai dengan penyematan id card anggota.(SN.02)






