Terkait Rancangan Penataan Dapil, Bawaslu Kota Mataram Himbau Harus Sesuai Aturan Dan Masyarakat Boleh Berikan Tanggapan.

Mataram, suaranusa – Ketua Bawaslu Kota Mataram,Muhammad Yusril, menghimbau kepada KPU kota Mataram untuk melaksanakan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi harus sesuai dengan aturan.

Menurutnya bahwa dalam menyusun penataan Dapil harus berpedoman pada tiga aturan.

,”Pertama, PKPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,”ucapnya Senin (28/11/2022)

Lalu yang kedua, Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

Serta yang ketiga, Keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam pemilihan Umum.

Karena itu berdasarkan aturan tersebut Yusril menghimbau kepada KPU Kota Mataram wajib memperhatikan keterpenuhan tujuh prinsip penataan Dapil.

,“KPU Kota Mataram harus memperhatikan keterpenuhan prinsip penataan Dapil yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.”ungkapnya.

Maka oleh karena itu, Yusril juga mengajak kepada masyarakat, pemerintah, Partai Politik serta seluruh elemen pemerhati Pemilu untuk terlibat secara aktif memberikan masukan atau tanggapan terhadap pengumuman rancangan penataan Dapil yang diterbitkan oleh KPU Kota Mataram.

,“Kami berharap masyarakat, pemerintah, Partai Politik dan semua elemen pemerhati Pemilu dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap pengumuman yang sudah dibuat oleh KPU kota Mataram tersebut.” pungkasnya.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *