Mataram, suaranusa – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se- Kota Mataram, NTB, diberikan pembekalan dan pemahaman terkait dengan mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran dalam pemilihan umum 2024.
Kegiatan dalam bentuk sosialisasi
peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tersebut digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengatakan
kegiatan ini penting dilakukan untuk memahami peraturan dan regulasi yang telah di buat oleh Bawaslu agar bagaimana kita dalam melakukan tugas tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
,”Harapannya panwascam itu ,dia secara komprehensif memahami terkait aturan main,”ucapnya ditemui seusai membuka acara sosialisasi, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya dengan adanya sosialisasi tersebut nantinya tidak ada perbedaan antara satu panwascam dengan panwascam lainnya dalam menangani sebuah temuan atau laporan.
,”Kami tidak mau nanti misalnya nanti di Kecamatan Ampenan itu berbeda dengan di Kecamatan Sekarbela terkait dengan
treatment dalam menangani temuan atau laporan,seperti yang diatur dalam peraturan bawaslu nomor 7 tahun 2022,,”ujarnya.
Hal ini tambahnya dikarenakan mengingat pemilu 2024 komplek terutama nanti dalam pilpres. Karena kalau kita faham regulasi maka siap untuk menjalankan tugas sebagai pengawas.
Pada sosialisasi tersebut, hadir sebagai pemateri yaitu Koordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani, SH.,MH dan mantan komisioner Bawaslu NTB,
Umar achmad Seth.
Sementara itu dalam materi yang di sampaikan Koordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani, yaitu terkait dengan mengenai temuan dan laporan yaitu syarat formil dan materil ,kajian awal ,mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat , pencabutan laporan , laporan yang tidak dapat di tangani ,informasi awal ,pelimpahan laporan ,pengambilalihan laporan , klarifikasi kajian dan tindak lanjut laporan dan temuan.(SN.02)






