Mataram, suaranusa – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial AM, hingga ini saat masih menjalani pemeriksaan di Satuan Resnarkoba Polresta Mataram sejak terjaring dalam operasi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada (30/11/2022) kemaren.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa ,mengatakan bahwa saat ini oknum tersebut masih diperiksa secara intensif, namun sementara belum ada alat bukti cukup untuk dilakukan penahanan sesuai pasal 184 KUHP.
,”Apabila dalam waktu 6 x 24 jam tidak ditemukan bukti cukup baik sebagai bandar ataupun pengedar, maka oknum tersebut akan diserahkan ke BNN untuk rehabilitasi, akan tetapi bila cukup bukti maka prosesnya akan dilanjutkan dan dilakukan penahanan, “ucapnya kepada media, pada,Senin (05/12/2022).
Karena itu, Kapolresta sangat berharap kepada masyarakat ataupun media untuk menjelaskan informasi ini dengan baik sesuai apa yang disampaikan.
Karena tidak ingin berita terkait oknum anggota DPRD terkesan simpang siur ataupun dilindungi. Dimana secara aturan siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan bukti yang di dapat APH maka pasti diperlakukan sesuai aturan.
,”Saya atas nama Kapolresta Mataram tidak ingin masyarakat berfikir oknum tersebut bebas karena di lindungi. Saya tidak ingin hal itu terjadi, karena oknum tersebut untuk sementara hanya dinyatakan positif sebagai pemakai aktif. Keterlibatannya sebagai pelaku pengedar atau bandar belum bisa dibuktikan,”paparnya.(SN.02)






