Mataram, suaranusa -Seorang residivis berinisial Ai alias Is (21) warga Gunungsari Lombok Barat, bersama MA alias D, (21) dan DIS alis I (25) warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram berhasil diringkus.
Ketiga pelaku yang saat menjalankan aksinya menggunakan modus senggol dan merampas barang milik korban tersebut berhasil ditangkap oleh Polsek Mataram dikediamannya masing masing.
Wakapolresta Mataram. AKBP Syarif, SIK, mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan atas laporan korban atas nama Wahyu Karisma (18) warga Lombok Timur ,NTB
, “Kejadiannya pada Selasa 13 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 wita dengan korban seorang mahasiswa bernama Wahyu Karisma, “ucapnya didampingi Kapolsek Mataram Kompol Tauhid dsn Kasi Humas, Senin (19/12/2022)
Menurutnya aksi curas tersebut berawal ketika korban seorang diri melintas di jalan Udayana Mataram kemudian terjadi senggolan dengan para pelaku yang berboncengan bertiga ketika itu sedang membawa panci, korban sempat membantu mengangkat barang bawaan pelaku dan menganggap sudah tidak ada permasalahan.
, ” Namun ternyata korban di hadang oleh para pelaku saat berada di jalan Pejanggik tepatnya di depan Dinas Pertanian-SMPN 2 Mataram, dan mengancam korban dengan tongkat yang ujungnya diruncing serta melakukan penganiayaan, “terangnya.
Tidak terima dengan apa yang dialaminya tersebut langsung membuat laporan ke polisi.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Mataram terkait dengan CCTV yang ditempat kejadian.
, ” Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan terkait dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian, teridentifikasi kendaraan yang digunakan oleh pelaku , “ungkapnya.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut para pelaku langsung berhasil diringkus dikediamannya masing masing.
Disebutkan pula pelaku berinisial Ai alias Is (21) adalah residivis dalam kasus pencurian dan baru tujuh bulan keluar dari penjara.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan dua unit hp, uang tunai, tongkat sejenis belati yang ujungnya diruncing serta, sepeda motor dan pakaian.
Wakapolres juga meminta kepada masyarakat agar segera membuat laporan ke polisi jika pernah menjadi korban curas dengan modus mepet ,senggol dan rampas.
, “Kami sedang melakukan lidik karena i banyak kejadian serupa berdasarkan informasi, namun belum ada laporan,”terangnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu konsumsi minuman kerasa dan sengaja memilih korban yang melintas sendirian.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(SN.red)






