Mataram, suaranusa — Terkait tawaran dari Taspen Life mengenai jaminan pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), jaminan kecelakaan serta jaminan kematian, keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , apakah diterima atau tidaknya.
,”Kami akan mendukung apapun keputusan teman-teman PPPK, namun harus benar-benar seratus persen semua setuju, baru bisa kami tindaklanjuti”,ucap Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Gita Ariadi pada saat menerima silaturahmi PT. Taspen Persero Kantor Cabang Mataram,pada Jum’at (2/12/2022).
Hal tersebut sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di waktu mendatang.
Karena itu Sekda meminta agar pihak Taspen Life menjelaskan kepada PPPK terkait dengan hak, perhitungan-perhitungan, ketentuan berlaku dan lainnya dalam program ini.
Kemudian berlanjut nantinya dengan menunjukkan bukti berupa surat pernyataan setuju dari seluruh PPPK se-NTB mengingat hal ini bukanlah pemaksaan dari Pemprov melainkan tawaran langsung dari Taspen Life kepada PPPK.
,”Jika satu saja yang tidak setuju, maka kami belum bisa menindaklanjuti hal itu, karena kami menghargai keputusan kalian”, jelasnya.
Terkait hal tersebut, Koordinator PPPK di NTB, Muhammad ISpahil Fahmi bersama 3 orang perwakilan kabupaten memiliki tanggapan positif terkait adanya produk Taspen Life untuk mereka dengan segala bentuk perhitungan yang telah di jelaskan.
Sementara itu, Account Officer PT. Taspen
Sandy Pramudhita , menjelaskan bahwa ini merupakan bentuk produk bantuan untuk mengakomodir keresahan bagi PPPK terkait jaminan pensiun.
Menurutnya, bahwa Taspen Life juga sebelumnya telah melakukan penelitian mengenai produk ini dan hasilnya sebesar 91.8% berminat. Sebanyak 234 kabupaten kota se-Indonesia juga sudah melaksanakannya.
,”Mengenai skema pembiayaan program ini simpel pak, karena melalui gaji yang bersangkutan langsung”, ungkapnya.
Pihak Taspen Life pun siap untuk terus mensosialisasikan bersama perwakilan-perwakilan PPPK dan membantu dalam memfasilitasi guna memenuhi syarat berupa surat persetujuan sebagai bukti untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.(SN.02).






