Mataram, suaranusa – Empat orang laki laki warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan karena diduga memiliki dan menguasai narkoba jenis ganja dan sabu.
Barang bukti berupa ganja dan shabu seberat lima kilo ganja tersebut diamankan oleh satuan resnarkoba polresta Mataram dari tangan seorang terduga residivis berinisial SB bersama tiga orang rekannya berinisial SH, SBM dan SM
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan di awal tahun 2023 yang dilakukan oleh satuan narkoba Polresta Mataram.
,”Polresta Mataram dalam mengungkap kasus tersebut tidak luput dari bantuan masyarakat dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, dengan informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggota berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar narkoba dan salah satunya merupakan residivis,” ucap di Mapolresta Mataram. Selasa, (24/01/2023)
Menurutnya bahwa dilihat dari terduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak empat kali maka dapat diberikan efek jera yang maksimal kepada para terduga pada saat pembuktian nanti.
,”Informasi lainnya bahwa terduga pelaku pengedar narkoba tersebut selain menjadi pengedar diduga juga mengonsumsi narkoba “, ungkapnya
Sementara itu untuk kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Lingkungan Moncok Telaga Emas Kelurahan Pejarakan Kecamatan Ampenan Kota Mataram,diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut dipimpin kasat resnarkoba, pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wita berhasil mengamankan para terduga atas nama SH dan SB setelah itu dilakukan
pengembangan Lingkungan Dasan Agung Arong Arong Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan berhasil mengamankan SR dan kembali dikembangkan ke wilayah Lingkungan Dasan Agung Pejeruk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram dan berhasil mengamankan SBR.
Dari tangan keempat terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti ganja dengan berat brutto lima kg dan shabu dengan berat brutto 13, 74 gram, 5 buah alat komunikas, alat timbang elektrik, uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 4.950 juta
Keempat terduga pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 132, Pasal 111, pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(AN.02)






