Mataram, suaranusa – Serang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dilingkup Kementerian PUPR di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga saat melakukan pengancaman dan pemerasan mengaku sebagai anggota Puma (buser) Polresta Mataram.
Oknum yang diketahui berinisial SM (44), warga, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut ditangkap atas laporan seorang wanita berinisial NH warga Mataram ke pihak Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa ,menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh korbannya pada 12 Januari 2023.
,”Saat itu korban merasa mendapat ancaman dari terduga ketika terduga mendatangi korban di rumahnya di wilayah Mataram. Terduga yang mengaku Buser Reskirim Polresta Mataram memperlihatkan pistol jenis softgun dan menakut nakuti korban serta mengancam dengan perkataan bahwa dirinya (terduga) baru saja menembak orang,”ucapnya Jum’at (27/01/2023)
Menurutnya adapun modus terduga mendatangi korban berdalih menagih utang temannya yang belum dibayar korban dengan cara mengancam, akan tetapi pengakuan korban telah melunasi utang pada rekannya tersebut.
,”Akan tetapi karena terduga memaksa dengan ancaman mengaku dirinya tim Puma Reskrim Polresta Mataram akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang,”ungkapnya.
Karena itu Kapolresta mengimbau kepada seluruh masyarakat, dikarenakan terduga ini pernah bertugas di beberapa wilayah di NTB, jika ada yang merasa mendapat peristiwa yang sama agar segera melapor.
Sementara itu ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, bahwa terduga ditangkap pada 12 Januari 2023 di tempatnya bekerja yang terletak di wilayah Kelurahan Jempong Baru,Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Beberapa alat bukti yang diamankan saat penangkapan adalah satu buah senjata jenis softgun, alat komunikasi, buku tabungan atas nama terduga.
Barang bukti bersama terduga saat ini berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(SN.02).






