Pengusaha Cafe Suranadi Minta Solusi Pada Pemda, Pasca Penutupan Paksa

Lombok Barat, suaranusa – Puluhan pengusaha tempat hiburan cafe dan karaoke dikawasan Suranadi meminta Pemerintah Daerah Lombok Barat memberikan solusi pasca terjadinya penutupan paksa dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi dari keberadaan usaha mereka.

,”Kami minta Pemda Lobar memberikan solusi pasca penutupan cafe ini,” ucap Humas AWAS, I Gede Putra Yasa, Rabu (11/1/2023) dalam rilis kepada media.

Menurut pria yang akrab di sapa Ngurah ini ,mengatakan bahwa saat ini setidaknya ada 34 warung atau cafe yang tergabung dalam AWAS. Selama beroperasi, tiap cafe mempekerjakan 5 sampai 10 orang tenaga kerja.

Keberadaan cafe,ungkap Ngurah, juga membawa dampak ekonomi bagi para pedagang asongan. Sehingga penutupan cafe dinilai berdampak buruk bagi perekonomian setempat dan menyebabkan lebih dari 200 orang kehilangan pekerjaan.

,”Penutupan paksa sudah dilakukan sejak sebelum tahun baru 2023, dan saat ini sudah masuk hari ke 17. Dampaknya sangat terasa, sementara belum ada solusi dari Pemda,” ujarnya.

Ngurah yang didampingi sejumlah anggota AWAS lainnya mengungkapkan, mereka juga kesulitan dengan kondisi ini. Sebab, meski operasional usaha ditutup namun tagihan hutang atau kredit di perbankan tetap berjalan.

Rata rata para pengusaha ini menanggung cicilan Bank untuk modal usaha sebesar Rp 5 juta – Rp 8 juta per bulan.

Lanjutnya bahwa AWAS sangat menghargai keputusan Pemda Lombok Barat untuk menertibkan cafe dan karaoke. Namun harus ada solusi yang win-win solution.

,”Hitungan kami uang berputar di Suranadi bisa mencapai Rp 4 Miliar per bulan. Ini sangat potensial sebagai pemasukan daerah jika ada regulasinya. Kami pun selalu siap sejak dulu untuk mengurus izin apa saja yang dibutuhkan. Kami berharap Pemda memberikan solusi,” ujarnya.

AWAS juga menyentil soal keadilan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Lombok Barat. Sebab, di sejumlah lokasi lainnya seperti di Lilir dan Lingsar, praktik cafe dan karaoke yang sama tetap bisa beroperasi.

,”Ini juga kami pertanyakan, kenapa hanya Suranadi yang ditutup, sementara lokasi lain masih buka. Kalau penerapan Perda kan harusnya berlaku sama di semua wilayah Lombok Barat,” katanya.

Para pengusaha kecil ini berharap ada regulasi dan bersedia mengurus segala perizinan yang dibutuhkan agar usaha mereka bisa kembali berjalan.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *