Mataram, suaranusa – Seorang pria di Kota Mataram, NTB berinisial FS, (34) diamankan polisi saat sedang mengambil paket disebuah jasa pengiriman.
Pasalnya warga Cakranegara Kota Mataram tersebut kedapatan sedang mengambil paket obat keras tanpa ijin edar di ekspedisi yang terletak di jalan TGH Faisal, Mandalika, Sandubaya.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada penerima paket
, “Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram,mengamankan pelaku di sebuah jasa pengiriman di Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,pada Jumat, (17/02/2023), “ucapnya Minggu (19/2/2023.
Menurutnya bahwa pada dilakukan penggeledahan badan di TKP ditemukan barang bukti berupa satu buah paket yang di dalamnya berisikan lima box obat keras jenis tramadol HCL dan satu bungkus bening yang di dalamnya berisikan enam butir obat keras jenis tramadol HC di saku kanan, satu HP dan motor
Lanjutnya dari TKP pertama langsung di kembangkan kerumah terduga pelaku FS, di Jalan Subak II, Kecamatan Cakranegara.
Dari rumah FS ditemukan barang bukti satu buah kaleng di dalamnya berisikan delapan butir tramadol HCL dan satu Hp.
Kemudian bersama barang bukti terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(SN.red)






