Lombok Utara, suaranusa – Saling klaim lahan kembali terjadi di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Kali ini pihak yang saat ini berseteru yakni antara warga setempat atas nama Laila Hayati dan investor atas nama Maritaha Carolina.
Menurut warga atas nama Laila Hayati,mengaku bahwa dirinya telah menyewakan tanahnya kepada Maritha Caroline sejak bulan Juni 2017.
,”Saya hanya pernah diberikan bayaran sebanyak Rp 200 juta pada bulan Juni 2017,” katanya, pada Jumat (3/2) di Gili Trawangan.
Setelah itu, kembali dibuat surat perjanjian pada tanggal 20 Juni 2019 di Notaris.
,”Dalam pasal 1 surat perjanjian dengan pihak penyewa pada saat itu, kontrak kerja sama sewa lahan itu akan berakhir sampai tanggal 20 Juni 2019,”ungkapnya.
Selain itu, kata Laila, dalam surat perjanjian di buat di notaris pada saat itu bahwa pembayaran akan dilakukan oleh pihak penyewa dengan 12 kali pembayaran.
Hanya saja, pihak penyewa dalam ini Maritaha tidak memenuhi perjanjian yang dibuat.
,”Pada perjanjian kedua itu saya hanya diberikan Rp 40 juta saja. Setelah itu tidak ada lagi,” ucapnya.
Pada surat perjanjian itu juga, disepakati bahwa pembayaran pertama akan dilakukan pada bulan Juni 2019 dengan nominal Rp 50 juta. Dan pada Juni 2020 dengan nominal Rp 150 juta.
Kemudian pada pembayaran kedua sebesar Rp 230 juta dengan rincian bulan Juni 2021 sebesar Rp 50 juta, dan pada bulan Juni 2022 sebesar Rp 180 juta.
,”Tidak pernah ada pembayaran yang saya terima. Padahal sering saya tagih ke dia,” ungkapnya.
Bagi Laila sendiri bahwa permasalahan seperti itu bukan hanya dialami dirinya tetapi dialami juga oleh sejumlah warga di Gili Trawangan.
,”Banyak juga yang seperti ini, kalau tidak salah itu sebanyak 80 orang,”paparnya.
Sementara itu, Maritaha menyangkal jika dirinya tidak mau membayar ke Laila Hayati.
Dia menjelaskan jika dirinya telah membayar sewa lahan ke Pemerintah Provinsi NTB.
Bahkan, dari pengakuan dirinya kepada warga saat itu bahwa dirinya saat ini telah meneken kontrak penyewaan lahan dengan Pemerintah Provinsi NTB.
“Saya selalu bayar ke pemprov NTB. Ke rekening NTB,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Satgas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lahan Gili Trawangan Dr. Mawardi yang dikonfirmasi media via whatsap sampai berita ini dimuat belum bisa berkomentar.
Untuk diketahui bahwa, lahan yang ada di Gili Trawangan tersebut merupakan lahan milik dari pemerintah Provinsi NTB dengan seluas 75 hektare.
Yang mana saat ini dikelola oleh masyarakat yang ada di Gili Trawangan dengan alas hak guna bangunan (HGB).(SN.01)






