Mataram, suaranusa – Mantan ketua KONI Kabupaten Dompu inisial PT ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018 – 2021.
Kasi Penerangan Hukum,Efrien Saputera, mengatakan bahwa penyidik Kejati NTB telah menetapkan orang inisial PT menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018 – 2021,
,”Selasa, 04 April 2023 sekira pukul 15.00 wita bertempat di ruang penyidikan pidana khusus Kejati NTB, penyidik telah menetap tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018 – 2021, inisial PT (48) menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Dompu 2017 s/d 2021,”ucapnya.
Menurutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan/Lapas Mataram terhitung sejak tanggal 04 April 2023 s.d 23 April 2023
,”Adapun alasan objektif dan subjektif penyidik pidana khusus kejati NTB melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP :
Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, “ungkapnya.
Serta tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Terhadap tersangka PT dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(SN.02)






