Cegah Terjadinya Pelanggaran Korem 162/WB Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anggota

 

Mataram, suatanusa – Guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran, prajurit jajaran Korem 162/Wira Bhakti, beserta pegawai negeri sipil (PNS) diberikan penyuluhan hukum.

Penyuluhan hukum digelar dengan tatap muka dan online tersebut diikuti oleh tujuh Kodim dan Batalyon 742/SWY bertempat di Makorem 162/WB, Senin (8/5/2023).

Kegiatan dengan tema mencegah terulangnya kembali prajurit dan PNS kodam IX/udayana yang melanggar tindak pidana kriminal (UU RI No 31 Tahun 1997) dengan menghadirkan tim penyuluh, Perwira Hukum Korem 162/WB Mayor Chk Irawan,SH.MH.

Komandan Korem 162/Wira Bhakti Brigjen TNI Sudarwo Aris Nurcahyo, mengungkapkan, bahwa tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum ini agar setiap prajurit dan PNS jajaran Korem 162/Wira Bhakti dapat memahami dan mengerti setiap aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan KUHP dan KUHPM antara lain tentang sinergitas Polri/TNI, penganiayaan, penyerangan, pengrusakan, pembakaran, penipuan dan penggelapan.

,”Penyuluhan hukum dilingkungan TNI-AD khususnya di jajaran Korem 162/WB sangat penting untuk dilaksanakan sehingga setiap Prajurit dan PNS beserta keluarganya mengetahui tentang peraturan perundang- undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku guna untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh setiap prajurit dan PNS jajaran Korem 162/WB, “ucapnya

Karena itu,Danrem menekankan kembali kepada seluruh prajurit dan PNS jajaran Korem 162/WB agar selalu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan tidak melanggar aturan yang telah diatur oleh negara dan TNI pada khususnya.

Karena itu Danrem berharap setelah menerima penyuluhan hukum ini tidak ada lagi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik satuan, merugikan diri sendiri dan keluarga.

Sementara itu materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Mayor Chk Irawan,SH.MH., yaitu terkait dengan undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer dan Undang-undang.

,”Berdasarkan data sekitar bulan April 2023 diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan,penyerangan ,pengrusakan, pembakaran yang diduga dilakukan oleh anggota TNI kepada anggota polri. Konflik TNI-Polri, tindakan yang dilanggar/dilarang undang-undang dan seringkali dilakukan yaitu kejadian bentrok akibat arogansi dan emosi yang diawali hal-hal sepele yang menyakiti hati rakyat dan akan mempengaruhi kepercayaan rakyat.”jelasnya.

Dipaparkan pula terkait dengan sanksi dan hukuman bagi militer sebagai mana diatur dalam pasal 351 atau 355 KUHP (tentang penganiayaan) , pasal 170 KUHP (tentang penyerangan), pasal 187 KUHP ( tentang pembakaran) dan pasal 407 KUHP (tentang penyerangan) akan mendapatkan sanksi dan hukuman baik hukuman disiplin maupun hukuman administrasi mulai dari pencabutan jabatan, penundaan pangkat hingga tidak bisa sekolah (promosi) dan bahkan sampai pemberhentian dari dinas militer.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *