Mataram, suaranusa – Enam orang dan sabu seberat 229,17 gram brutto siap edar berhasil diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Mereka berhasil diamankan dari dua lokasi yaitu di Lingkungan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram dan Praya Tengah, Lombok Tengah.pada Senin l(1/5/2023) sore.
Keenam orang tersebut yaitu lima orang yang diamankan di lokasi lingkungan Karang Taliwang yang, HJ (29) warga Sayang-sayang, Cakranegara, TSH (25) warga Desa Midang, Lombok Barat, IA (38) warga Lingsar Lombok Barat, MAS (20) warga Cakranegara, Kota Mataram, dan M. (37) warga Kediri, Lombok Barat. Sedangkan seorang lainnya yakni HJ (50) warga Praya Tengah, Lombok Tengah yang diketahui sebagai sumber barang dari hasil pengembangan diamankan di lokasi kedua.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, membenarkan atas pengungkapan tersebut.
Menurutnya bahwa dari pengungkapan tersebut, disamping berhasil mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, sepeda motor serta alat barang bukti lainnya.
,”Saat ini ke enam tersangka berikut barang sudah berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya, Selasa (2/5/2023).
Keenam orang tersebut dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(SN.02)












