Tas Pinggang Tertinggal, Dua Pembobol Konter Di Tangkap Polisi

Lombok Tengah, suaranusa  – Dua orang pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya kedua pria berinisial
M, (36 ) dan FA (29) diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah konter milik warga berinisial W, di Dusun Bun Angin Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Mereka ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama unit Reskrim Polsek Praya Timur pada Sabtu 29/04/2023 pukul 19.20 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, membenarkan atas penangkapan tersebut.

Hizkia menyebutkan bahwa satu terduga pelaku ditangkap di Dusun Telok Timuk Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah inisial M,dan satu terduga pelaku lainnya inisial FA,warga alamat Dusun Landah, Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yang telah diamankan sebelumnya Jum’at (28/04/2023.)

,”Penangkapan terhadap terduga pelaku M merupakan hasil pengembangan keterangan FA yang ditangkap pada Jum’at 28/04/2023 di depan Klinik MMC Dusun Mungkik Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah,”ucapnya.

Disebutkannya bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 27/03/2023 sekitar pukul 02.30 wita pada konter milik Korban.

Dimana tempat usaha korban di lengkapi dengan CCTV dan masih terpantau sekitar pukul 02.00 wita dari rumahnya.

,”Korban tertidur, sekitar pukul 04.00 wita korban bangun untuk makan sahur. setelah makan sahur korban kembali mengecek situasi konternya melalui kamera CCTV namun semua kamera dan jaringan Wifi sudah non aktif, “terangnya.

Lalu pada paginya korban mengecek konternya dan mendapati jendela sudah terbuka, setelah masuk kedalam konternya menemukan barang barang miliknya telah hilang dan tiga kamera CCTV dirusak oleh terduga pelaku.

Adapun barang – barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 buah Laptop, 1 Bok program UVI, 1 Bok pandora, 700 pcs LCD HP semua tipe, 10 unit HP Second, 50 unit HP service, 1 unit DPR, 1 unit hardis/HDD, 1 unit Blower, 2 unit Solder, 2 Apo Meter digital dan analog,1 Sprator dan masih banyak lagi yang lainnya.

,“Namun beberapa barang bukti milik terduga pelaku tertinggal di TKP seperti tas pinggang, gunting, kunci motor dan kunci ukuran 24 serta gergaji” ,ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200.000.000, dan melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Praya Timur.

Menerima laporan tentang peristiwa tersebut tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama anggota Polsek Praya Timur melakukan penyidikan dan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas terduga pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan.

,“Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut” pungkasnya.(SN.07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *