Mataram, suaranusa – Seorang pimpinan lembaga pendidikan bahasa asing di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan oleh Polresta Mataram.
Pria yang diketahui berinisial BP warga Ampenan,Kota Mataram tersebut diamankan karena diduga melakukan perekrutan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa izin atau prosedur yang sah.
Tidak tanggung tanggung dalam menjalankan aksinya ada puluhan CPMI yang diduga menjadi korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol mengatakan bahwa dalam laporan polisi ada lima orang sebagai korbannya.
“Dalam kasus ini ada lima orang korban, berasal dari Kota Mataram, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),” ucapnya Selasa (20/6/2023).
Menurutnya dari lima orang korban kemudian di kembangkan menjadi 63 orang.
“Ada 19 yang diakui tersangka dan ada 28 berkas yang kami telusuri,” paparnya.
Karena itu pihaknya terus melakukan pengembangan dan akan ada sebanyak 104 orang yang diperiksa untuk diminta keterangannya.
Sedangkan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu dimana sejak tahun 2022 membuka tempat pendidikan bahasa asing diwilayah Kecamatan Ampenan dan menjanjikan akan menempatkan mereka di luar negeri.
“Tersangka mencoba dan menawarkan untuk kerja di Korea,” terangnya.
Karena itu lanjutnya, bahwa tersangka menarik biaya dari para tersangka masing masing sebesar Rp 30 juta dan ada 22 lembar kwitansi.
Sementara itu Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, dengan terungkapnya kasus tersebut menghimbau kepada masyarakat berkaitan dengan rekrutmen CPMI dengan berbagai macam modus mulai menjanjikan dengan gaji yang cukup tinggi dan menempatkan baik di Korea dan Taiwan.
“Namun cara rekrut mereka yang salah dengan biaya cukup tinggi, mereka rekrut disini lalu disalurkan ke Jawa disanapun tidak diberangkat ke luar negeri,” ucapnya
“Kami mengimbau masyakat yang jadi korban penipuan tidak diberangkatkan. Silahkan laporkan ke polisian terdekat khususnya Polresta Mataram,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi tersangka BP sendiri mengakui bahwa ia menjadi pimpinan di lembaga pendidikan yang di kelolahnya tersebut.
“Saya pimpinannya dan satu pengajar bahasa Korea,” ucapnya.
Diakui pula oleh BP bahwa anak yang lulus di lembaganya akan disalurkan ke sebuah lembaga di Jawa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara.(SN.01)






